Desak JPU Kasus Tukarguling Tanah Desa Diganti
Minggu, 25 November 2012 – 21:18 WIB
LSM Masyarakat Pati Anti Korupsi(Mapak) sejak awal mengawal kasus ini. Menurut koordinatornya, Fariq Noor Hidayat, jaksa tidak serius menghadirkan Haryanto di persidangan.
“Padahal itu perintah majelis hakim,” katanya, saat dihubungi lewat telepon. Dia mencium aroma tidak sedap dalam perkara ini sampai JPU tidak pernah serius menghadirkan Haryanto sebagai saksi.
“Haryanto merupakan saksi kunci, ketika kasus tukar guling ini terjadi tahun 2004, dia menjabat Camat Juwana merangkap pejabat PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), proses penjualan tanah ditangannya,” kata Fariq.