Desak JPU Kasus Tukarguling Tanah Desa Diganti
Minggu, 25 November 2012 – 21:18 WIB
“Ini ada apa? Jangan sampai wibawa hukum dinjak-injak, dilecehkan oleh seseorang tetapi oleh penegak hukum membiarkannya,” tandas Fariq. Sebab tambah dia jika sampai tiga kali pemanggilan tidak digubris, jaksa punya hak untuk memanggil paksa termasuk menahan.
Dia menegaskan, kehadiran Haryanto dipersidangan sangat diperlukan. Karena itu sangat disayangkan dia tidak menggubris mejelis hakim untuk diminta keterangannya.
“Kami berharap, Jakarta bisa memerhatikan kasus di Tipikor Semarang yang menangani perkara ini,” harapnya.