Desak Kejagung Efektifkan Asas Sistem Penuntutan Tunggal
Jumat, 13 Oktober 2017 – 17:12 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan (kanan) dan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Foto: Humas DPR for JPNN.com
Kewenangan penuntutan semua tindak pidana termasuk korupsi dikembalikan kepada kejaksaan, dan penyelidikan serta penyidikan dikembalikan kepada polisi.