Desakan Perppu KPK karena Ada yang Kurang Percaya Diri Bisa Menang di MK
Sabtu, 12 Oktober 2019 – 06:07 WIB
"Melainkan kegentingan yang dipaksakan. Ini sudah lain maknanya," jelas dia.
Dia lantas mempertanyakan kenapa getol sekali memaksa presiden mengeluarkan Perppu. Seolah-olah jika tidak dikeluarkan Perppu maka negara bisa tenggelam.
'Padahal dalam aturan ketatanegaraan kita, masih ada upaya hukum lanjutan bagi para pihak yang berkeberatan dengan revisi UU KPK ini. Bukankah masih ada judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Jika benar mau tertib hukum, maka silakan tempuh jalur konstitusional tersebut," tegas dia. (tan/jpnn)