Detail Peruntukan Pulau G Reklamasi Harus Dibahas Pemprov DKI dan Swasta
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto menyebutkan pembangunan di Pulau G Teluk Jakarta baru bisa dilakukan setelah perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak swasta dilakukan.
Pihak swasta tersebut adalah PT Muara Wisesa Samudra selaku pengembang Pulau G.
Nantinya, Pemprov DKI Jakarta akan memerinci pemanfaatan Pulau G bersama anak usaha dari PT Agung Podomoro Land itu.
"Pada saat ini ditempuh melalui PKS. Para pihaknya adalah pemerintah dan swasta. Berarti harus disepakati bersama-sama," ucap Heru di DPRD DKI Jakarta, Rabu (28/9).
Heru mengatakan pihaknya tidak menentukan sendiri pemanfaatan kawasan Pulau G secara sepihak karena tersebut dibangun oleh pihak swasta.
Nantinya, pemanfaatan yang tertuang dalam Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) akan dibahas bersama.
"Kami tidak akan bisa menetapkan zonanya secara detail pada saat (PKS) ini belum muncul," jelasnya.
Sebelumnya, Kawasan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta bakal difungsikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai permukiman masyarakat.