Detik-Detik Dini Dianiaya hingga Tewas oleh Anak Anggota DPR Ini, Ya Tuhan
Sabtu, 07 Oktober 2023 – 10:33 WIB
"GRT dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ujar Kombes Pasma. (mcr23/jpnn.com)