Detik-Detik MS Merayu Perempuan Belia Masuk ke Kamarnya, Pernah di Kandang Kambing
Selasa, 01 Februari 2022 – 07:25 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Juncto Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?