Detik-Detik Penangkapan Kurir Sabu-Sabu 20 Kg Asal Aceh di Langkat, Mereka Disuruh RF
Dalam operasi itu, petugas menghentikan satu unit mobil Suzuki Ertiga yang dicurigai.
"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti 20 bungkus berisi sabu-sabu," ungkapnya.
Polisi saat itu mengamankan dua pelaku, yakni AS dan MZ. Ketika diinterogasi, keduanya mengaku membawa sabu-sabu itu karena disuruh seseorang berinisial RF yang berstatus daftar pencarian orang.
Rencananya sabu-sabu ini akan diantarkan ke rumah kontrakan RF, di Jalan KL Yos Sudarso Medan, dan petugas melakukan pengembangan di lokasi rumah kontrakan itu.
Saat di lokasi, petugas cuma menemukan seorang pria berinisial ZF di rumah kontrakan RF.
"Kemudian ZF dibawa oleh petugas untuk dimintai keterangan," jelasnya.
Terhadap para pelaku berikut barang bukti sabu-sabu seberat 20 kilogram, satu unit mobil Suzuki Ertiga, sejumlah handphone dan uang tunai telah diamankan di Polres Langkat.
Atas perbuatan, kurir narkoba tersebut terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.