Detik-detik Satpol PP Merampas KTP Dekan FH UGR, Diwarnai Teriakan, Tegang
Dalam laporan pengaduannya ke Ombudsman, Basri meminta agar ada perbaikan sistem dengan membuat SOP yang jelas sebagai standar dalam penerapan sanksi.
"Gubernur NTB juga wajib menjatuhkan sanksi kepada oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTB karena provokasinya dan menunjukkan KTP serta melakukan sita KTP tanpa hak dan kewenangan," tegasnya.
Selain itu ia mendesak Kasat Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTB harus meminta maaf secara terbuka atas tindakan anak buahnya yang tidak mencerminkan sikap institusi negara selaku pengayom dan pelayan masyarakat.
Basri menegaskan, selain mengadukan dugaan mal administrasi ke Ombudsman, pihaknya juga akan melaporkan kasus ini secara pindana dan juga perdata.
Hal ini dilakukan sebagai pembelajaraan agar Sappol PP sebagai aparatur negara bisa bekerja dengan baik dan sesuai aturan.
Sementara itu, Kasat Pol PP Provinsi NTB Tri Budi Prayitno belum dapat dikonfirmasi terkait laporan tersebut. (antara/jpnn)