Detik-detik Sulaiman Dikeroyok, Dibacok Parang, Edan
Jumat, 22 Januari 2021 – 10:48 WIB
"Pelaku pengeroyokan sudah ditangkap, ada dua orang yang kami amankan," ujar Yogen.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa parang yang diduga digunakan pelaku untuk membacok korban.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 351 juncto 55 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 15 tahun penjara. (cr1/jpnn)