Detik-detik Wahyu Benamkan Kepala Anaknya ke Ember Penuh Air
Selasa, 26 Juni 2018 – 06:44 WIB

Petugas menggiring tersangka pembunuh anak tiri. Foto: SURYANTO PUTRAMUJI/RADAR SURABAYA/JPNN.com
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan sangsi penjara maksimal 15 tahun. (son/rud)