Dewan Gereja Dunia Datangi GKI Yasmin
Selasa, 06 Desember 2011 – 09:34 WIB
Amiruddin menyebutkan, pihak GKI Yasmin telah menipu masyarakat, mulai dari pembangunan gereja yang dilakukan dengan menipu warga lewat tanda tangan palsu, dan mengatakan jika IMB GKI Yasmin masih ada. Hal itu jarang dimunculkan ke publik terkait polemik ini.
HTI, lanjutnya, bukannya membela walikota, melainkan lebih berjuang menegakkan syariat dan khilafah. Amiruddin menjelaskan, putusan MA tanggal 9 Desember 2010 yang memerintahkan walikota mencabut SK Pembekuan IMB GKI Yasmin, telah direspons walikota melalui SK Walikota No 503.45-35 tentang pencabutan pembekuan IMB tanpa syarat.
Sementara itu, beberapa hari lalu Walikota Bogor Diani Budiarto mengaku sudah menjalankan keputusan MA tersebut, yaitu mencabut pembekuan SK tanggal 8 Maret 2011. Namun, kata dia, ada pertimbangan-pertimbangan lain terkait stabilitas daerah, sehingga dia menawarkan tiga solusi, yaitu mengembalikan biaya perizinan atau membeli tanah dan bangunan atau memfasilitasi relokasi. "Tapi pihak GKI Yasmin tidak mau," jelas Diani.