Hingga kini, MA menyatakan bahwa IMB gereja tersebut sah sehingga GKI Yasmin boleh didirikan di kompleks Perumahan Taman Yasmin. Bahkan, Ketua MA Harifin Andi Tumpa mengatakan, Walikota Bogor harus melaksanakan putusan MA terkait kisruh GKI Taman Yasmin tanpa syarat. “Keputusan walikota inilah yang justru malah membuat kerukunan umat beragama disorot dunia internasional,” ungkap Harifin.(yus)
BOGOR- Ricuh rumah ibadah GKI Yasmin di Jalan Abdulah bin Nuh, Kelurahan Curugmekar, Kecamatan Bogor Barat, kembali menjadi sorotan publik dunia.