Dewan Ingatkan Pembayaran THR Harus Tepat Waktu
Senin, 12 Desember 2011 – 07:18 WIB
TIMIKA - Sudah menjadi kebiasaan bagi para pegawai atau karyawan untuk memperoleh uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibayarkan oleh perusahaan tempat karyawan bekerja, saat menjelang hari besar keagamaan. Karenanya, Anggota Komisi C DPRD Mimika, Fabianus Jemadu mengingatkan dan menghimbau setiap perusahaan agar menjalankan aturan sesuai amanat Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam UU tersebut, setiap perusahaan diwajibkan membayarkan THR kepada karyawannya, baik itu perusahaan besar, sedang, maupun kecil.
“Tak hanya karyawan di perusahaan besar, namun karyawan toko, pekerja di pelabuhan, buruh kasar dan pekerja lainnya, semuanya harus menerima THR,” kata Fabianus.
Dikatakannya, pembayaran THR hendaknya dilakukan satu minggu sebelum hari raya. “Perusahaan pun diharapkan tidak menunda pembayaran THR kepada pekerja, karena hal tersebut merupakan kewajiban rutin untuk dilaksanakan,” ujarnya.
TIMIKA - Sudah menjadi kebiasaan bagi para pegawai atau karyawan untuk memperoleh uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibayarkan oleh perusahaan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Daerah
Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
Jumat, 20 Desember 2024 – 09:52 WIB - Daerah
Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
Jumat, 20 Desember 2024 – 07:22 WIB - Sumsel
Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
Kamis, 19 Desember 2024 – 15:35 WIB - Riau
Irjen Iqbal Ingatkan Pengusaha Angkutan Umum Utamakan Keselamatan Penumpang Saat Natal & Tahun Baru
Kamis, 19 Desember 2024 – 14:35 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Piala AFF 2024: Kelemahan Timnas Filipina Dibongkar Pemain Sendiri
Jumat, 20 Desember 2024 – 05:29 WIB - Humaniora
Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
Jumat, 20 Desember 2024 – 07:15 WIB - Dahlan Iskan
Tipuan Magelang
Jumat, 20 Desember 2024 – 08:05 WIB - Jatim Terkini
SIM Keliling Surabaya 20-21 Desember 2024, Berikut Jadwal dan Lokasinya
Jumat, 20 Desember 2024 – 08:33 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
Jumat, 20 Desember 2024 – 06:07 WIB