Dewan Minta Wako Surabaya Lengser
Rekomandasi Pansus Angket Pajak ReklameSelasa, 01 Februari 2011 – 07:26 WIB
Bagaimana dengan sikap pemkot Surabaya? Wali kota sendiri belum bersedia memberikan pernyataan terkait rekomendasi dewan itu. Saat sidang berlangsung, dikabarkan Tri Rismaharini sedang berada di Jakarta. Namun, staf ahli hukum Mursyid Murdiantoro menjelaskan usulan tersebut tidak berdampak buruk pada wali kota maupun sistem pemerintahan. "Tidak akan terganggu," katanya.
Sikap dingin tersebut didasarkan pada pengetahuan staf ahli hukum bahwa sidang paripurna yang berlangsung tidak memiliki agenda pemakzulan. Memang benar ada usulan penonaktifan wali kota, namun agenda utama sidang adalah pembacaan hasil penyelidikan pansus angket pajak reklame. Kalaupun ada pemakzulan, Mursyid mengatakan bakal ada sidang sendiri. "Undangan yang kami terima menyebutkan sebatas penyampaian temuan pansus," tandasnya.
Atas dasar itulah, dia memastikan kejadian tahun 2002 dimana Sunarto Sumoprawiro selaku wali kota Surabaya saat itu dipecat dari jabatannya oleh dewan tidak akan terulang lagi. Keyakinan itu dibentuk lantaran pelanggaran dalam munculnya perwali 56 dan 57 hanya bersifat administrasi. Sedangkan pemakzulan baru bisa dilakukan jika wali kota melakuakn tindakan kriminal. "Prosesnya juga tidak semudah ini," jelasnya. (dim/iro)