Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dewan Minta Wako Surabaya Lengser

Rekomandasi Pansus Angket Pajak Reklame

Selasa, 01 Februari 2011 – 07:26 WIB
Dewan Minta Wako Surabaya Lengser - JPNN.COM
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Foto: ANGGER/JAWA POS
Paska sidang, kepada wartawan, ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana (WW) mengatakan apa yang terjadi sesuai dengan peraturan perundangan. Dia juga menampik ada maksud-maksud khusus di balik penyelanggaraan paripurna dari hak angket itu. "Kesimpulannya wali kota memang tidak menjalankan pemerintahan sesuai peraturan menteri dalam negeri," katanya.

Good governence itu tidak tercapai karena banyaknya perwali tidak menggunakan norma yang berlaku yakni peraturan permendagri. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 pasal 28 dimana peraturan itu mengatakan bahwa wali kota dilarang mengeluarkan peraturan yang meresahkan sekelompok masyarakat. "Padahal, peraturan lannya menyebutkan wali kota harus menegakkan peraturan perundangan," tambahnya.

Setelah ini, tim akan menyampaikan pendapat DPRD Surabaya itu ke Mahkamah Agung (MA) untuk dilakukan uji materiil. Dalam pengajuan itu, dewan menyerahkan proses selanjutnya ke lembaga tinggi yang mengurusi masalah ketatanegaraan itu. Termasuk akan dibawa rekomendasi itu akan dibawa ke rana hukum, pemberhentian wali kota atau ditolak.

Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Monek menyayangkan proses pemakzulan itu. Sebab, menurutnya apa yang dilakukan oleh DPRD Surabaya itu terlalu dipaksakan. Maklum, saat konsultasi yang dilakukan DPRD ke Kemendagri 18 Januari lalu pihaknya sudah mengatakan proses itu lemah. "Kalau untuk koreksi silahkan, tapi untuk penonaktifan belum cukup kuat," katanya.

SURABAYA - Tensi politik antara DPRD Surabaya dengan wali kota Tri Rismaharini terus memanas. Sidang paripurna yang digelar oleh dewan kemarin (31/1)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News