Dewan Minta Wako Surabaya Lengser
Rekomandasi Pansus Angket Pajak ReklameSelasa, 01 Februari 2011 – 07:26 WIB
Good governence itu tidak tercapai karena banyaknya perwali tidak menggunakan norma yang berlaku yakni peraturan permendagri. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 pasal 28 dimana peraturan itu mengatakan bahwa wali kota dilarang mengeluarkan peraturan yang meresahkan sekelompok masyarakat. "Padahal, peraturan lannya menyebutkan wali kota harus menegakkan peraturan perundangan," tambahnya.
Setelah ini, tim akan menyampaikan pendapat DPRD Surabaya itu ke Mahkamah Agung (MA) untuk dilakukan uji materiil. Dalam pengajuan itu, dewan menyerahkan proses selanjutnya ke lembaga tinggi yang mengurusi masalah ketatanegaraan itu. Termasuk akan dibawa rekomendasi itu akan dibawa ke rana hukum, pemberhentian wali kota atau ditolak.
Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Monek menyayangkan proses pemakzulan itu. Sebab, menurutnya apa yang dilakukan oleh DPRD Surabaya itu terlalu dipaksakan. Maklum, saat konsultasi yang dilakukan DPRD ke Kemendagri 18 Januari lalu pihaknya sudah mengatakan proses itu lemah. "Kalau untuk koreksi silahkan, tapi untuk penonaktifan belum cukup kuat," katanya.