Dewan Pers Sudah Telepon Redaksi Tabloid Indonesia Barokah, Hasilnya?
Pihaknya sudah menjalin MoU dengan Mabes Polri. Intinya, Dewan Pers mendapat kesempatan melihat lebih dulu bila ada kasus berkaitan dengan pers.
Senada, Bawaslu memastikan penyelidikan kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan. ’’Itu tidak memenuhi unsur (pelanggaran) kampanye,’’ ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat ditemui di KPU kemarin.
Menurut Fritz, bisa saja tabloid Indonesia Barokah tersebut memenuhi unsur pidana lain. Namun, untuk pelanggaran pemilu, tidak terpenuhi unsurnya.
Salah satu pertimbangan Bawaslu, tidak diketahui siapa penerbitnya sehingga Bawaslu tidak bisa mengklarifikasi. Sejauh ini, langkah yang telah dilakukan adalah menyita tabloid yang sudah beredar. ’’Telah disimpan di kantor polres ataupun di kantor Bawaslu,’’ tambahnya.
Tabloid Indonesia Barokah berisi 16 halaman. Tabloid tersebut tersebar di sejumlah provinsi di Pulau Jawa. Dalam boks redaksinya, tertulis nama Pemimpin Redaksi Ichwanuddin. Sementara itu, redaksinya beralamat di Jalan Haji Kerenkemi, Rawa Bacang, Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Bekasi.
Dalam cetakan pertama tertanggal Desember 2018, tertulis headline, Reuni 212: Kepentingan Umat atau Kepentingan Politik?.
Anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi Bidang Advokasi dan Hukum Nurhayati menyebut, konten tabloid Indonesia Barokah cenderung fitnah. Bahkan menyebarkan ujaran kebencian kepada pasangan calon nomor 02.
”Isinya berpotensi menimbulkan permusuhan baik antar golongan pendukung Bapak Prabowo maupun golongan umat Islam,” katanya.