Dewan Pers Sudah Telepon Redaksi Tabloid Indonesia Barokah, Hasilnya?
BACA JUGA: Ditanya soal Tabloid Indonesia Barokah, Hasto Singgung Obor Rakyat
Dia memberikan satu contoh tulisan di Indonesia Barokah. Dalam berita berjudul ”Membohongi Publik untuk Kemenangan Politik?” yang termuat di halaman 6, Nurhayati menilai bahwa pemberitaan tersebut tidak sesuai fakta. ”Ini hanya akan menimbulkan keonaran di tengah masyarakat,’’ lanjutnya.
BACA JUGA: Disorot, Peredaran Tabloid Indonesia Barokah Makin Meluas
Nurhayati menyatakan, BPN Prabowo-Sandi menilai Dewan Pers sebagai lembaga yang tepat untuk memproses kasus tabloid Indonesia Barokah. Sebagai produk jurnalistik, sudah semestinya menjunjung tinggi independensi serta menjalankan fungsi pers sebagai pengawas dalam pelaksanaan Pemilu 2019.
’’Selain melanggar kode etik jurnalistik, tabloid Indonesia Barokah tidak berbadan hukum. Karena pada susunan redaksi tidak dicantumkan badan hukum perusahaan pers, dan sebagai media cetak seharusnya turut mencantumkan alamat percetakan,” ujarnya. (byu/bay/jun/c17/fat)