Dewas KPK Diisi Tokoh Profesional, Bukan Untuk Bagi-Bagi Jabatan
jpnn.com, JAKARTA - Dalam waktu dekat, komisioner KPK dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) lembaga itu akan dilantik bersamaan oleh Presiden Joko Widodo.
Pembentukan Dewas KPK sesuai Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK ini tetap dilakukan meski muncul kontroversi
Menurut pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad, sebaiknya Dewas KPK diisi oleh orang-orang yang sudah selesai dengan urusan privatnya, sehingga tidak menjadikan dewas sebagai sarana mobilitas politik, ekonomi atau orientasi personal.
"Mereka harus memiliki integritas, independensi dan profesionalitas sebagai Dewas. Dan juga memiliki politicall will, politicall action dan political commitment dalam memberantas korupsi tanpa diskriminasi," ujarnya kepada wartawan.
"Bukan karena bagi-bagi jabatan atau faktor kedekatan tetapi obyektif profesional," lanjutnya.
Pada kesempatan berbeda, anggota Komisi III DPR, Arsul Sani menjamin anggota Dewas independen dan tidak terafiliasi parpol. Dia menegaskan pimpinan parpol tak pernah diajak membahas anggota Dewas KPK.
"Presiden punya independensi. Kami serahkan ke presiden. Bahkan presiden pun terima masukannya bukan dari partai tapi dari elemen-elemen masyarakat nonpartai," katanya.
Sebagai anggota Komisi Hukum, Arsul mempunyai beberapa kriteria mengenai calon anggota Dewas, yakni para mantan pimpinan, dan berlatar belakang penegak hukum, atau pidana militer.