Dewas KPK Diminta Buka Mata soal Pengabaian Rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM
Hotman mengatakan pelaporan ke Ombudsman sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI.
Sedangkan pelaporan pelanggaran HAM ke Komnas HAM sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
"Atas laporan kami Ombudsman dan Komnas HAM telah merilis laporan atas pemeriksaannya," kata dia.
Temuan malaadministrasi Ombudsman dalam pelaksanaan TWK berupa, ketidaktaatan dan pengabaian pada peraturan perundang-undangan, kesalahan prosedur hingga penyalahgunaan wewenang.
Sedangkan temuan pelanggaran HAM oleh Komnas HAM yakni hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak untuk tidak didiskriminasi, hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi, hak atas privasi, hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, hak atas kebebasan berpendapat.
"Atas temuan-temuan tersebut di atas, Ombudsman RI dan Komnas HAM RI telah memberikan tindakan korektif dan rekomendasi untuk dilaksanakan oleh pimpinan KPK," terang Hotman. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!