Dewi Yasin Limpo Serang KPU dan MK
Kamis, 07 Juli 2011 – 15:46 WIB
Perempuan berjilbab itu mengungkapkan lagi, "Apakah saya diangkat berdasarkan 112? Tidak ada. Tapi saya diangkat berdasarkan PHPU nomor 84. Apa ada SK bisa dibatalkan dengan sepucuk surat penjelasan? Setelah itu, munculah kasus surat palsu, yang tidak berpengaruh bagi saya," urainya.
Dia menyesalkan dan mempertanyakan bahwa putusan MK itu katanya mengikat. Tapi ternyata masih bisa dimentahkan. "Saya butuh kepastian hukum. Saya mohon perlindungan hukum. Berikan saya keadilan," katanya lagi.
Ia menambahkan, setelah SK PHPU nomor 84 tentang pengangkatannya itu dibatalkan dengan sepucuk surat penjelasan MK yang diminta oleh KPU, dirinya melaporkan masalah itu kepada Ketua Umum Partai Hanura, Wiranto. Dia berdialog dengan Wiranto dan menyuruhnya untuk mempertanyakan itu.