Dewo Gelapkan Uang Perusahaan, Selingkuhan Dapat Jatah Rp 840 Juta, Istri?
”Jabatan saya seperti sebagai marketing seperti ini, melakukan penjualan mobil dan uangnya saya terima,” jelas Dewo.
Dijelaskan juga, uang hasil kejahatannya dibagi-bagi kepada istrinya, Cut Afridayani, sebanyak Rp 400 juta.
Selain itu, ada wanita lain yang menerima kucuran uang kejahatan Dewo, dan diduga kuat merupakan selingkuhan tersangka, yakni Martina Mirnawati, sebesar Rp 840 juta.
Uang dengan besaran tersebut digunakan MM untuk uang muka kredit mobil, uang muka kredit rumah, pembelian sebidang tanah, membayar hutang.
Bahkan, ada beberapa wanita lain juga yang menikmati uang kejahatan Dewo.
Dalam kasus tersebut, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 350 juta.
Tersangka kini dibidik dengan Pasal 372 KUHP. (ang/ign/radarsampit)