Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dhani Wirianata Mengeklaim Tak Langgar Aturan Meski Telat Cek Kesehatan

Senin, 02 September 2024 – 12:45 WIB
Dhani Wirianata Mengeklaim Tak Langgar Aturan Meski Telat Cek Kesehatan - JPNN.COM
Haru Suandharu - Dhani Wirianata seusai menjalani cek kesehatan di RS Hasan Sadikin, Kota Bandung, Minggu (1/9). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com - Bakal calon Wakil Wali Kota (Bacawawalkot) Bandung Dhani Wirianata mengeklaim keterlambatannya melakukan cek kesehatan tidak melanggar aturan.

Seperti diketahui, Dhani Wirianata dua kali absen menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani sebagai tahapan pendaftaran Pilwalkot Bandung.

Yang bersangkutan baru menjalani cek kesehatan di Rumah Sakit (RS) Hasan Sadikin di hari ketiga atau Minggu (1/9).

Selama hampir 10 jam Dhani diperiksa kesehatannya oleh tim dokter spesialis. Dengan didampingi bacawalkot Haru Suandharu, Dhani menyebut jadwal pemeriksaan kesehatan berakhir di tanggal 2 September 2024.

Dhani mengatakan, dirinya sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk penjadwalan ulang tes kesehatan calon kepala daerah. Hal itu dikarenakan Dhani yang harus menghadiri kegiatan internal partai.

“Enggak ada kendala. Kami berkoordinasi dengan KPU dan ada PKPU yang mengatur bahwa yang penting tidak lebih dari tanggal 2 (September). Saya pikir sudah dijawab sama ketua KPUD Bandung bahwa tidak ada yang kami langgar. Saya tetap sudah melakukan proses,” kata Dhani, Senin (2/9).

Berdasarkan peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, jadwal pemeriksaan calon kepala daerah (cakada) ada di tanggal 27 Agustus – 2 September 2024.

“Ini juga sudah keluar suratnya bahwa sudah melakukan tes kesehatan jadi, sudah jelas dan tidak ada yang dilanggar,” tuturnya.

Bakal calon wakil wali kota Bandung Dhani Wirianata mengeklaim keterlambatannya melakukan cek kesehatan tidak melanggar aturan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News