Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Di APBN-P 2010, Transfer Pusat ke Daerah Rp 344,6 Triliun

Gaji Guru PNSD Segera Dicairkan, Yang di Daerah Terpencil Dapat Insentif

Sabtu, 01 Mei 2010 – 20:07 WIB
Di APBN-P 2010, Transfer Pusat ke Daerah Rp 344,6 Triliun - JPNN.COM
JAKARTA - Melalui Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dengan pemerintah, Sabtu (31/4), akhirnya disetujui transfer pusat ke daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2010 berjumlah sebesar Rp 344,6 triliun. Sebelumnya, angka yang diajukan pemerintah melalui RAPBN-P 2010 hanya sebesar Rp 326,9 triliun. Namun setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, akhirnya untuk transfer ke daerah dilakukan penambahan anggaran.

Beberapa pokok-pokok perubahan penting anggaran transfer ke daerah dalam APBN-P 2010, antara lain meliputi penambahan Dana Bagi Hasil (DBH) 2010 sebesar Rp 2,7 triliun, yang terdiri dari DBH Pajak (PBB dan BPHTB) berkurang Rp 2,4triliun dan DBH SDA (Migas) bertambah Rp 5,1 triliun. Selain itu, ada penyaluran dari pusat yakni untuk kurang bayar DBH SDA Migas tahun 2008 sebesar Rp 4,1 triliun.

Pemerintah juga mengalokasikan dana pengalihan belanja hibah daerah di belanja pusat menjadi transfer ke daerah, dalam akun dana penguatan desentralisasi fiskal dan percepatan pembangunan daerah sebesar Rp 7,1 triliun, dana penguatan infrastruktur dan prasarana daerah sebesar Rp 5,5 triliun, serta dana percepatan pembangunan infrastruktur pendidikan sebesar Rp 1,2 triliun.

Rapat pembahasan APBN-P 2010 juga menyepakati dana perimbangan tahun 2010 sebesar Rp 314,3 triliun. Dana perimbangan ini merupakan transfer dana yang bersumber dari APBN ke daerah, yang terdiri dari DBH, DAU dan DAK. Terdiri dari DBH yang disepakati sebesar Rp 89,6 triliun, dengan rincian DBH pajak sebesar Rp 44,5 triliun dan DBH SDA sebesar Rp 45,1 triliun. Sedangkan untuk DAU, dalam APBN-P 2010 terjadi perubahan dari Rp 203,4 triliun menjadi Rp 203,6 triliun. Poin penting dalam rincian DAU ini adalah penambahan DAU untuk membayar tunjangan profesi guru sebesar Rp 10,9 triliun.

JAKARTA - Melalui Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dengan pemerintah, Sabtu (31/4), akhirnya disetujui transfer pusat ke daerah pada Anggaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA