Di Bengkulu, Pemakaman Pasien Positif Covid-19 Abaikan Protokol Kesehatan
jpnn.com, BENGKULU - Satu kasus konfirmasi positif COVID-19 di Provinsi Bengkulu meninggal dunia. Pemakamannya dilakukan tanpa menggunakan protokol kesehatan. Akibatnya, semua yang kontak dalam pengurusan jenazah harus ikut rapid test dan uji PCR.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Herwan Antoni di Bengkulu, Kamis (4/6), mengatakan, almarhum merupakan laki-laki berusia 54 tahun, warga Kota Bengkulu meninggal 26 Mei lalu di Desa Bajak 2 Kabupaten Bengkulu Tengah.
Saat meninggal, almarhum berstatus sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) COVID-19 dan hanya menjalani karantina di kediamannya.
Sebelum meninggal, almarhum sempat diambil spesimen swab untuk diuji di laboratorium, namun hasilnya baru keluar setelah ia meninggal selama empat hari dan hasilnya terkonfirmasi positif COVID-19.
Mengingat sebelum meninggal almarhum tidak diketahui positif COVID-19, maka pihak keluarga memakamkannya dengan cara seperti biasa.
Diketahui, ada sekitar 80 orang yang menghadiri proses pemakaman kasus konfirmasi positif COVID-19 itu.
Ia menambahkan, tim gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Provinsi Bengkulu akan melakukan tracking terhadap siapa-siapa saja yang pernah kontak dengan almarhum.
Termasuk, kata dia, akan menelusuri siapa-siapa saja yang ikut terlibat dalam proses pemulasaran jenazah, hingga orang-orang yang terlibat dalam proses pemakaman.