Di Daerah ini Boleh Menikah Kalau Sudah Vaksin
jpnn.com, GORONTALO - Masyarakat di daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo baru boleh melangsungkan pernikahan jika sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19.
Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin mengharuskan seluruh calon pengantin wajib vaksin COVID-19.
"Tidak hanya itu, seluruh keluarga calon pengantin selaku penyelenggara kegiatan pernikahan pun wajib vaksin COVID-19."
"Jika tidak, pemerintah daerah belum akan menerbitkan izin penyelenggaraan kegiatan pernikahan."
"Ini penegasan dalam upaya menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19," ujar Indra di Gorontalo, Senin (30/8).
Menurutnya, pemerintah daerah berupaya meningkatkan capaian warga penerima vaksinasi COVID-19 di daerah itu yang masih tergolong rendah.
Calon pengantin, peserta didik usia 12 tahun hingga 17 tahun dan orang tua, karyawan toko, pemilik ataupun pengendara kendaraan roda dua, roda tiga (becak motor) hingga roda empat, wajib vaksin COVID-19.
Mengingat dari 99 ribu sasaran, baru 35 ribu orang yang vaksin.