Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Di Hadapan Kapolrestabes Makassar, Pembuat Busur Minta Maaf pada Masyarakat

Sabtu, 29 April 2023 – 18:07 WIB
Di Hadapan Kapolrestabes Makassar, Pembuat Busur Minta Maaf pada Masyarakat - JPNN.COM
W menggunakan baju tahanan saat press release di halaman Mapolrestabes Makassar. Foto: M Srahlin Rifaid/jpnn

jpnn.com, MAKASSAR - Seorang pria berinisial W (20) terpaksa berurusan dengan polisi lantaran membuat 400 anak busur dan 600 dalam proses pembuatan.

W pun dianggap melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat dan terancam sepuluh tahun penjara.

Selain memiliki dan membuat barang berbahaya itu, W jug menjual kepada warga dengan harga Rp 5.000 sampai 7.000. 

Di depan Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib, pelaku meminta maaf kepada masyarakat Makassar atas perbuatannya. 

Pembuat busur dianggap melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat dan terancam sepuluh tahun penjara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News