Di Padang, Maraknya PSK Resahkan Warga
Kamis, 12 Agustus 2010 – 01:18 WIB
Sementara itu, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar Gusrizal Gazahar menegaskan, PSK, wanita jalang atau pelacur, merupakan penyakit masyarakat yang harus diberantas secara serius. "Jika dibiarkan, akan merusak mental dan moral masyarakat. Penyakit masyarakat seperti ini harus segera ditindak biar tidak menular," jelasnya.
Jika sudah ditangkap, kata Gusrizal, pelacur harus diberikan pembinaan dan dibekali dengan keterampilan, agar ketika keluar dari Andam Dewi (fasilitas rehabilitasi, Red), mereka punya pekerjaan yang dapat menghidupi diri dan keluarga.
Sebelumnya, dari temuan CSO Pluralisme Sudarto di Sumbar, di daerah ini ada sekitar 2 ribuan masyarakatnya yang berprofesi sebagai PSK. Riset tersebut dilakukan sejak tahun 2004 hingga sekarang. Meski tidak memiliki jumlah pasti, namun ia memastikan jumlah wanita di Sumbar bekerja sebagai PSK meningkat signifikan. Di tahun 2004, jumlah PSK di Sumbar masih berjumlah sekitar 291 orang. Tahun 2006, jumlahnya mencapai 502 PSK. Di tahun 2007, jumlahnya meningkat menjadi 791 orang.