“Atas permintaan Jaksa Agung, dalam keadaan yang penting dan mendesak serta untuk melindungi kepentingan umum, Menteri dapat langsung menghentikan sementara kegiatan Penyelenggara Sistem Elektronik atau mencabut izin yang dimiliki Penyelenggara Sistem Elektronik, sebagaimana diatur pasal 18," urainya. Menteri yang kini dijabat Tifatul Sembiring itu juga membuat aturan mengenai tata cara pengajuan keberatan terhadap pengenaan sanksi administratif (Pasal 20), serta membentuk tim audit yang bersifat sementara, Sebelum Pusat Intersepsi Nasional terbentuk (pasal 21). (gus/JPNN)
JAKARTA - Materi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang intersepsi atau penyadapan diulas Indonesia Corruption Watch (ICW). Wakil Koordinator