Di RPP Penyadapan Peran Menkominfo Dominan
Minggu, 20 Desember 2009 – 13:33 WIB
“Dalam kapasitasnya sebagai anggota Dewan Pengawas Intersepsi Nasional dapat membentuk tim audit yang bertugas memeriksa pelaksanaan Prosedur Pelaksanaan Standart (PPS) yang telah ditetapkan, memeriksa kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik dalam menjalankan kewajibannya, dan melakukan tugas-tugas lain sesuai dengan penugasan dari Dewan Pengawas Intersepsi Nasional. Ini ketentuan pasal 11 dan pasal 12,” cetus Emerson.
Selain itu, Menkomimfo pula yang membuat aturan mengenai pembentukan, tata cara, dan mekanisme pelaksanaan tugas tim audit (Pasal 12 ). Menkomimfo memeriksa kebenaran pemberitahuan dari Aparat Penegak Hukum yang mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik berkaitan dengan kegiatan intersepsi (Pasal 17). Menkomimfo dapat mengenakan sanksi terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik.