Di TKP Tewasnya Brigadir J, Komnas HAM Temukan Ini, Ada Soal Jenazah
“Proses ini membuat kami juga peristiwanya semakin terang benderang, ada tim lain yang sekarang di Bareskrim yang sedang meminta keterangan Bharada E,” kata alumnus Universitas Brawijaya Malang itu.
Adapun Komnas HAM bakal mulai menyusul laporan rekomendasi terkait kasus penembakan Brigadir J tersebut.
“Minggu ini Komnas HAM mau menyusun temuan-temuan kami, misalnya terkait obstruction of justice, konstruksi peristiwanya kayak apa dan sebagainya,” tambah Anam.
Diketahui, Brigadir J tewas setelah ditembak Bharada E di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.