Dialog dengan Ustazah, HNW Beber Kiprah Parlemen Perjuangkan Kemaslahatan Umat
Di sini LGBT tidak akan bisa masuk dalam ketentuan UUD ini lantaran tidak mungkin bisa membentuk keluarga yang sah yang diakui oleh agama.
HNW mengungkapkan perjuangan yang lebih besar lagi adalah pada saat dirinya menjabat sebagai ketua MPR lantaran pernah ada tuntutan yang cukup kuat bahkan langsung datang secara khusus menuntut agar TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang pembubaran PKI dan larangan penyebaran ideologi komunisme, marxisme, leninisme dicabut.
"Saya bilang, Anda datang ke tempat yang salah, karena TAP itu tidak akan dicabut. Mengapa? Karena PKI dan komunisme itu tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 45," ungkap HNW.
Satu hal lagi yang diperjuangkan di parlemen adalah UU Pesantren yang disahkan di akhir masa pemerintahan Presiden Jokowi periode pertama.
Di undang-undang tersebut, ada tiga jenis pesantren yang diakui, yakni pesantren tradisional, pesantren modern dan pesantren terpadu yang memadukan ilmu pengetahuan agama dan umum.
Pendidikan pesantren-pesantren itu disetarakan dengan pendidikan di sekolah-sekolah lainnya dan bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi.
Bahkan, kata HNW, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren (Dana Abadi).
Menurytnya, Perpres tersebut merupakan aturan lanjutan dari UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (pasal 49 ayat 2).