Diambil Alih KPK jika Diserahkan
Selasa, 23 November 2010 – 09:22 WIB
“Untuk Pematangsiantar kasus APBD 2007-2008, saat ini masih tahap penyelidikan,” terang Johan. Terkait dengan fungsi supervisi, kemarin Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto menjelaskan, supervisi oleh KPK bisa langsung dilakukan dengan pihak kepolisian dan kejaksaan. Alasannya, kata Bibit, memang sudah ada Memorandum of Understanding (MoU) antara KPK, kepolisian, dan kejaksaan. Jadi, selalu terbuka lebar peluang KPK mengambil alih kasus yang ditangani kepolisian atau kejaksaan. “Kemungkinan selalu ada. Kita sudah ada MoU, tinggal mengembangkan saja,” kata Bibit.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Korupsi Politik, Indonesia Corruption Watch (ICW) Ibrahim Fahmi Badoh mengajak para penggiat antikorupsi di daerah untuk terus menekan KPK agar mau mengambil alih sejumlah kasus dugaan korupsi, terutama yang melibatkan kepala daerah.
“Jadi sangat tergantung dari seberapa kuat tekanan masyarakat ke KPK. Semakin kuat, maka semakin cepat KPK bergerak, seperti kasus Nias itu," terang Ibrahim Fahmi Badoh.