Diancam KNPB, DPR Papua Cemas
Sabtu, 09 Juni 2012 – 07:03 WIB
"Pernyataan sikap kami, pertama, dalam waktu tiga hari terhitung tanggal 7 Juni ke depan DPRP segera keluarkan Perda tentang Papua darurat sipil," kata Mako.
Poin kedua, lanjut Mako, Polda harus mengakui sebagai institusi yang bertanggungjawab atas semua aksi penembakan, termasuk terhadap warga negara Jerman di Base G, dan ketiga dalam waktu tiga hari ini DPRP tidak mengeluarkan Perda tentang Papua darurat sipil maka DPRP akan dianggap melindungi penjahat di Papua dan rakyat akan melakukan pencarian terhadap seluruh anggota DPRP di gedung ini.
"Kami akan kejar dari rumah ke rumah, bila perlu kosongkan gedung ini. Pulang kampung masing-masing. Kan enak tinggal terima gaji. Kami menganggap DPRP terlibat dalam penangkapan Buchtar," ucap Mako dengan mimik serius.