Dianggap Berpihak kepada Irjen Ferdy Sambo, Bamsoet Dilaporkan ke MKD
Menurut dia, Indonesia adalah negara hukum. Setiap warga negara tentu harus taat asas dengan tidak mudah menghakimi seseorang di luar pengadilan.
"Kami tidak boleh menjadi hakim yang menghakimi seseorang tanpa bukti dan fakta hukum di pengadilan. Siapa pun itu," ujar Bamsoet melalui layanan pesan, Selasa.
Dia mengajak publik untuk bisa menunggu proses pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J tanpa penghakiman secara dini.
"Seseorang yang sudah dinyatakan tersayka pun belum bisa divonis bersalah, karena masih ada ruang untuk membela diri dengan bukti-bukti hukum yang dimiliki di ruang pengadilan," ucap eks Ketua DPR RI itu. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: