Dianggap Punya Harta Fantastis, Kepala Bea Cukai Purwakarta Anggap Ada Pemutarbalikkan Fakta
Singkatnya, dalam kendali Wijanto selaku CEO, omzet penjualan perusahaan meningkat tajam. Namun, laporan keuangan direkayasa seolah perusahaan mengalami kesulitan keuangan. Berdasarkan pemeriksaan internal, Wijanto diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Yakni, pemalsuan surat dengan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, juga tindak pidana penggelapan dan pencucian uang,” tutur Margaret.
Atas dasar itu, Margaret melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi nomor LP/B/6652/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 6 November 2023. Dalam laporan polisi tersebut, Wijanto disebut melanggar Pasal 263 dan/atau Pasal 266 dan/atau Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Info yang kami terima, proses penyelidikan masih terus berjalan bahkan sudah naik ke tahap Penyidikan,” kata Margaret.
Di tengah penantian terhadap proses hukum yang sedang berjalan, tanpa diduga, pada 13 Maret 2024, Rahmady Effendi menerima somasi dari Wijanto melalui kuasa hukumnya. Somasi ditujukan kepada dirinya, bukan Margaret, dengan tuntutan untuk mencabut laporan polisi di Polda Metro.
“Kemudian ada ancaman kalau dalam 1x24 jam laporan tidak dicabut akan melaporkan saya ke KPK dan instansi lain, dikaitkan dengan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) atas nama saya,” beber Rahmady.
Meski merasa somasi itu salah alamat, Rahmady mengaku sempat menemui pengacara Wijanto. Dalam pertemuan itu dirinya diminta menyuruh istrinya mencabut laporan tanpa syarat. Permintaan itu ditolak oleh istri Rahmady dan pemegang saham lainnya, sehingga laporan polisi tetap diproses oleh penyidik Polda Metro Jaya.
”Karena somasi tak ditanggapi, dan laporan tak dicabut itulah, kemudian ada upaya membangun opini di media massa untuk mendiskreditkan saya,” tuturnya.