Dibanderol Rp 80 Juta Sekali Kencan, Begini Kata Dinar Candy
Jumat, 14 September 2018 – 13:12 WIB
"Ini jelas sangat merugikan klien saya. Makanya kami melaporkan akun tersebut," sambungnya.
Dalam laporannya, Dinar Candy menjerat pelaku dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman selama enam tahun penjara. (mg7/jpnn)