Dibantu Dukun Beranak, Dua Mahasiswi Aborsi
Minggu, 10 Juni 2012 – 12:51 WIB
Pasangannya yakni Vivi Handayani (20), mahasiswa Fakultas Kedokteran Unimal asal Desa Pulo Ara, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireun. Sedangkan sang dukun beranak adalah Juminten (51), asal Desa Pante Pirak, kecamatan Matangkuli, Aceh Utara.
Mereka dikenakan Pasal 194 UU No. 36 Tahun 2009 adalah hukuman penjara paling lama 10 tahun. “Mereka telah terbukti melakukan tindak kriminal, yaitu melanggar pasal 341, 342, Jo 343, 346, 55 dan 56, karena mereka melakukan praktik aborsi berdasar KUHP masa hukuman maksimal 5 sampai 7 tahun penjara.” Pungkas AKP Marzuki.
Sebelumnya, Polres Aceh Utara menerima tiga tersangka kasus Aborsi yang diserahkan warga Desa Pante Pirak, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara Selasa (1/5) sekitar pukul 19.00 WIB.
Sebelum ketahuan warga, Nur Wahid bersama pasangan haramnya Vivi datang ke rumah tersangka Juminten dan meminta dukun beranak itu untuk menggugurkan kandungan Vivi, setelah disepakati ongkos sang dukun menyanggupi permintaan pasangan luar nikah itu.