Dibentuk Tim Khusus Agar Pembahasan Qanun Bendera Aceh Mulus
Rabu, 17 April 2013 – 13:46 WIB
Sedangkan 11 poin lainnya masih akan didialogkan lebih lanjut. Dua poin yang sudah disepakati, yakni soal konsideran yang tidak lagi menyantumkan MoU Helsinki 15 Agustus 2005, dan pengibaran bendera tanpa disertai adzan. (sam/jpnn)