Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dibuka Lowongan PPK, Bukan PPPK

Selasa, 26 Maret 2019 – 05:47 WIB
Dibuka Lowongan PPK, Bukan PPPK - JPNN.COM
Kantor BP Batam. Foto: batampos/jpg

jpnn.com, BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali membuka lowongan Pegawai dengan Perjanjian Kerja alias PPK. Kali ini, lowongan dibuka untuk 13 formasi jabatan. Pendaftaran dibuka pada Sabtu (23/3) hingga Senin (1/4) pukul 16.00 WIB.

"Persyaratan umumnya Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) untuk perguruan tinggi negeri (PTN) minimal 3,0 dan perguruan tinggi swasta minimal 3,25," kata Kasubdit Humas BP Batam, Muhammad Taofan, seperti diberitakan Batam Pos (Jawa Pos Group).

Ada 13 formasi jabatan yang dibutuhkan yakni di bidang multimedia desain, web desain, auditor, penyusun bahan program pengembangan sarana dan prasarana kepelabuhanan, pengelola pelaporan keuangan, pengolah data, penyiap bahan kontrak.

Selain itu sistem analis, programer, web developer, penelaah peraturan perundang-undangan dan rancangan peraturan perundang-undangan, penyusun bahan evaluasi dan advokasi hukum dan humas.

BACA JUGA: Oh, Honorer K2 Masih Berharap Revisi UU ASN

Batas usia maksimal adalah 28 tahun, tapi ada juga yang 35 tahun. Sedangkan mengenai persyaratannya harus menyertakan surat lamaran, daftar riwayat hidup, photo copy ijazah yang sudah dilegalisir, photo copy transkrip nilai yang sudah dilegalisir, photo copy KTP yang masih berlaku.

Selain itu, surat pernyataan sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan, tidak pernah diberhentikan sebagai pegawai pemerintah atau swasta dan tidak menjadi anggota politik.

"Masih ada syarat-syarat khusus untuk kelompok tertentu. Semuanya bisa dilihat di website BP Batam, www.bpbatam.go.id," ujarnya lagi.

Badan Pengusahaan ( BP ) Batam membuka lowongan untuk Pegawai dengan Perjanjian Kerja alias PPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close