Diburu Polisi Sejak 2018, Perampok Bersenjata Api Ini Dibekuk Tanpa Perlawanan
Jumat, 01 April 2022 – 09:55 WIB
Lalu, korban dimintai oleh para tersangka menyerahkan satu buah dompet, satu gawai merek Samsung, dua telepon genggam Nokia, dan sepeda motor berwarna hitam bernomor polisi BG-5129-YT. Kemudian, tersangka melarikan diri dengan membawa serta barang rampokan itu.
Baca Juga:
“Di saat bersamaan melintas aparat Resmob, kemudian mereka sempat saling baku tembak, hingga akhirnya para tersangka melarikan diri dengan membawa kabur barang rampokan tersebut,” kata dia. Atas perbuatannya, tersangka YW dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (antara/jpnn)