Dicecar 41 Pertanyaan, Ba'asyir Bungkam
Selasa, 10 Agustus 2010 – 10:17 WIB
JAKARTA - Anggota tim Pengacara Muslim Ahmad Michdan kembali menegaskan sikap Pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Solo Jawa Tengah Abu Bakar Ba'asyir tetap pada sikapnya menolak semua tuduhan yang disangkakan oleh para penyidik dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Tim penyidik menuduh Abu Bakar terkait dengan jaringan teroris. Menurut Ahmad Michdan, dari 41 pertanyaan, ustadz Ba'asyir hanya menjawab satu pertanyaan. "Yang dijawab hanya yang terkait dengan identitas diri ustadz Ba'asyir. Selebihnya, beliau tidak menjawab semua pertanyaan penyidik," kata Ahmad Michdan kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/8) malam kemarin. Selain menolak menjawab semua pertanyaan penyidik, Ba'asyir juga menolak untuk menandatangani berita acara penangkapan maupun berita acara pemeriksaan. "Beliau katakan, hanya akan menjawab semua pertanyaan saat di pengadilan," jelas Michdan. Menurut Michdan, Ba'asyir berkeyakinan pemeriksaan yang dilakukan oleh kepolisian diharamkan dalam ajaran Islam.
"Densus 88 merupakan perpanjangan dari Amerika yang kafir, yang memerangi umat Islam, merupakan strategi Amerika memusuhi umat Islam." Maka, bagi Ba'asyir, memberikan keterangan dalam pemeriksaan berarti membantu Amerika. "Itu dilarang oleh Allah SWT," ujar Michdan menirukan percakapan Ba'asyir. Menurut rencana, hari ini Kepolisian kembali akan melakukan pemeriksaan terhadap Ba'asyir. "Waktu pastinya, saya belum diberi tahu. Bisa hari ini, tetapi juga bisa besok," ujarnya.
Pernyataa yang sama juga disampaikan oleh Ketua Tim Pembela Muslim Mahendratta. Menurut Mahendratta, dari awal Ba'asyir memang sudah menolah penangkapannya terkait dengan jaringan teroris. Menurut Mahendratta, penolakan Ba'asyir dikaitkkan dengan teroris masuk akal. " Kalau itu terkait kasus teroris, lalu teroris yang mana, peristiwa yang mana," katanya.
JAKARTA - Anggota tim Pengacara Muslim Ahmad Michdan kembali menegaskan sikap Pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Solo Jawa Tengah Abu Bakar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
Sabtu, 21 Desember 2024 – 12:05 WIB - Sosial
Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Contraflow Hari Ini
Sabtu, 21 Desember 2024 – 12:01 WIB - Kesehatan
Universitas Pertahanan dan CellTech Stemcell Kerja Sama Riset terkait Terapi Sel Punca
Sabtu, 21 Desember 2024 – 10:45 WIB - Hukum
Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
Sabtu, 21 Desember 2024 – 10:29 WIB
BERITA TERPOPULER
- Investasi
Harga Emas Antam Memelesat Naik Hari Ini, jadi Sebegini Per Gram
Sabtu, 21 Desember 2024 – 10:49 WIB - Hukum
Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
Sabtu, 21 Desember 2024 – 07:34 WIB - Parpol
PKN Usulkan Dua Hal Ini Terkait Pemberantasan Korupsi
Sabtu, 21 Desember 2024 – 07:04 WIB - Destinasi
Jadwal Bioskop di Bali Sabtu (21/12): Film Sonic the Hedgehog 3 Tayang Perdana
Sabtu, 21 Desember 2024 – 08:58 WIB - Pasar
Menko Pangan Akui Harga Telur Meroket Jelang Nataru
Sabtu, 21 Desember 2024 – 07:00 WIB