Diciduk Satpol PP, Ladies Tempat Hiburan Malam: Cari Duit, Pak
Jumat, 26 Mei 2017 – 19:52 WIB
Keputusan tersebut mulai berlaku sejak Kamis (18/5) lalu hingga tujuh hari setelah perayaan Idulfitri.
“Bagi pengelola hotel, kami juga mengimbau agar melakukan pemantauan dan mencegah terjadinya praktik prostitusi atau perbuatan mesum dengan cara lebih selektif menerima tamu berpasangan yang menginap di hotel. Selain itu, bagi setiap pengunjung juga harus diperiksa dan meninggalkan kartu identitas mereka,” ujar Basri. (bbg)