Dicuekin Mendagri, ACTA Bakal Mengadu ke Komisi III
jpnn.com - JPNN.com - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) berang lantaran aspirasi mereka soal pemberhentian Basuki T Purnama alias Ahok dari jabatan gubernur DKI Jakarta diabaikan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo.
Kelompok yang dikenal getol menyerang Ahok ini berencana mengadukan Tjahjo ke DPR.
Ketua ACTA, Krist Ibnu Triwahyudi mengatakan, pihaknya akan mengadukan Tjahjo lantaran sengaja menunda-nunda menerbitkan surat pemberhentian sementara Ahok. Padahal mantan bupati Belitung Timur itu sudah berstatus terdakwa kasus dugaan penistaan agama.
Meski begitu, lanjut Krist, pihaknya masih memberi Tjahjo waktu satu minggu sebelum membawa masalah ini ke DPR.
Namun anehnya, ACTA tidak berniat mengadu ke Komisi II yang mengurusi bidang pemerintahan daerah dan mitra kerja Kemendagri.
Mereka malah berencana menemui Komisi III yang menggawangi bidang hukum.
"Kalau Mendagri tidak menjalankan tugas untuk memberhentikan Ahok, maka ACTA akan RDP (Rapat Dengar Pendapat red) dengan DPR Komisi III," papar Krist melalui pesan singkatnya yang diterima Rmoljakarta, Senin (26/12).
Menurut Krist, UU Pemerintahan Daerah sangat jelas mengatur bahwa kepala daerah yang sudah berstatus terdakwa diberhentikan sementara tanpa perlu usulan DPRD.