Dicuekin Mendagri, ACTA Bakal Mengadu ke Komisi III
Karena itu, tidak ada alasan bagi Tjahjo untuk berlama-lama mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Ahok.
Krist berharap Mendagri tidak lagi mencari-cari alasan dan segera menjalankan tugasnya sebagaimana diamanatkan undang-undang.
"Kita akan lihat perkembangan minggu depan sebelum menentukan sikap," Tukas Krist.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa, ACTA mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Rabu (21/12) kemarin.
Kedatangan mereka untuk menyerahkan surat permohonan agar Mendagri segera menonaktifkan sementara terhadap terdakwa Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta.
Diketahui, penonaktifan sementara ini mengacu pada Pasal 83 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). (rmol/dil/jpnn)