Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dicuekin Mendagri, ACTA Bakal Mengadu ke Komisi III

Senin, 26 Desember 2016 – 14:55 WIB
Dicuekin Mendagri, ACTA Bakal Mengadu ke Komisi III - JPNN.COM
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok jpnn

Karena itu, tidak ada alasan bagi Tjahjo untuk berlama-lama mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Ahok.

Krist berharap Mendagri tidak lagi mencari-cari alasan dan segera menjalankan tugasnya sebagaimana diamanatkan undang-undang.

"Kita akan lihat perkembangan minggu depan sebelum menentukan sikap," Tukas Krist.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa, ACTA mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Rabu (21/12) kemarin.

Kedatangan mereka untuk menyerahkan surat permohonan agar Mendagri segera menonaktifkan sementara terhadap terdakwa Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta.

Diketahui, penonaktifan sementara ini mengacu pada Pasal 83 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). (rmol/dil/jpnn)

JPNN.com - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) berang lantaran aspirasi mereka soal pemberhentian Basuki T Purnama alias Ahok dari jabatan gubernur DKI

Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News