Didakwa Korupsi Rp 119 M, Bupati Lampung Timur Juga Bebas
Selasa, 18 Oktober 2011 – 08:18 WIB
BANDARLAMPUNG – Air mata Bupati Lampung Timur nonaktif Satono langsung tumpah ketika majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang memvonisnya bebas kemarin (17/10). Tanpa banyak bicara, usai sujud syukur, terdakwa kasus dugaan korupsi kas daerah (kasda) Pemkab Lamtim sebesar Rp119 miliar ini pun bergegas pergi dengan pengawalan ketat menuju mobil patroli double cabin milik Satuan Sabhara Polresta Bandarlampung yang membawanya.
Dalam persidangan yang berlangsung sejak pukul 09.15-10.10 WIB tersebut, majelis hakim yang diketuai Andreas Suharto dan beranggotakan Ida Ratnawati serta Itong Isnaini menyimpulkan Satono secara sah dan meyakinkan tidak bersalah.
Menurut Andreas, tindak pidana sebagaimana dakwaan primer pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU RI No. 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP, termasuk juga pasal subsider yakni pasal 12 UU RI No. 31/1999 serta dakwan lebih subsider, tidak dapat dibuktikan.
BANDARLAMPUNG – Air mata Bupati Lampung Timur nonaktif Satono langsung tumpah ketika majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang II untuk Honorer Database BKPSDM
Selasa, 08 Oktober 2024 – 08:04 WIB - Humaniora
Detik-detik Pengendara Motor Menerobos Palang Perlintasan KA di Serang, Braaak!
Selasa, 08 Oktober 2024 – 07:12 WIB - Humaniora
Imam Besar Masjid Nabawi Syekh Ahmad bin Ali Al-Hudhaify Tiba di Indonesia
Selasa, 08 Oktober 2024 – 06:38 WIB - Lingkungan
Mengenal Kemasan Galon Polikarbonat: Manfaat dan Keunggulan
Selasa, 08 Oktober 2024 – 06:22 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Operasi Senyap KPK di Kalsel, 4 Pejabat Ditangkap & Uang Rp 10 Miliar Disita
Selasa, 08 Oktober 2024 – 04:00 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: OTT KPK di Kalsel, Profil Orang Kepercayaan Terungkap, Ternyata Ini yang jadi Bancakan
Selasa, 08 Oktober 2024 – 06:00 WIB - Sepak Bola
Perasaan Mees Hilgers Gabung Timnas Indonesia di Bahrain
Selasa, 08 Oktober 2024 – 06:10 WIB - Jogja Terkini
Catat! Jadwal KRL Jogja-Solo, Selasa 8 Oktober 2024
Selasa, 08 Oktober 2024 – 05:00 WIB - Humaniora
Mendaftar PPPK 2024 Lintas Dinas, Begitu Lulus Balik Lagi, Boleh Enggak?
Selasa, 08 Oktober 2024 – 07:04 WIB