Didakwa Korupsi Rp 119 M, Bupati Lampung Timur Juga Bebas
Selasa, 18 Oktober 2011 – 08:18 WIB
Bagaimana pertimbangan adanya kerugian negara? Itong menegaskan, secara teoretis hukum, belum dapat dinyatakan ada unsur kerugian negara dalam perkara tersebut. Alasannya, kerja tim likuidasi dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dianggap belum selesai hingga akhir pemeriksaan perkara tersebut sehingga belum ada unsur kerugian negara.
’’Itu hanya hitung-hitungan, yang didapat dari BPKP. Tetapi kami tidak mempertimbangkan karena kerja tim likuidasi dari LPS belum selesai. Di samping kami juga mempertimbangkan tahapan unsur-unsur delik kasus ini," jelasnya. (kyd/wid/c1/ary)