Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Didakwa Korupsi Rp 119 M, Bupati Lampung Timur Juga Bebas

Selasa, 18 Oktober 2011 – 08:18 WIB
Didakwa Korupsi Rp 119 M, Bupati Lampung Timur Juga Bebas - JPNN.COM
’’Dari tinjauan kritis majelis hakim, terdakwa tidak menyalahi kewenangannya. Alasannya, semuanya sudah didasarkan ketentuan UU. Terdakwa menempatkan dana kas daerah tersebut berdasarkan PP 58/2005, kemudian pasal 27 UU Nomor 1 Tahun 2004 pasal 27.  Jadi setelah dikaji sesuai dan tidak ada peraturan yang dilanggar. Jadi intinya, majelis hakim berkesimpulan, untuk dakwaan primer, subsider, dan lebih subsider, terdakwa tidak terbukti melanggar,” tandasnya.

Bagaimana pertimbangan adanya kerugian negara? Itong menegaskan, secara teoretis hukum, belum dapat dinyatakan ada unsur kerugian negara dalam perkara  tersebut. Alasannya, kerja tim likuidasi dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dianggap belum selesai hingga akhir pemeriksaan perkara tersebut sehingga belum ada unsur kerugian negara.

’’Itu hanya hitung-hitungan, yang didapat dari BPKP. Tetapi kami tidak mempertimbangkan karena kerja tim likuidasi dari LPS belum selesai. Di samping kami juga mempertimbangkan tahapan unsur-unsur delik kasus ini," jelasnya. (kyd/wid/c1/ary)

BANDARLAMPUNG – Air mata Bupati Lampung Timur nonaktif Satono langsung tumpah ketika majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA