Didakwa Korupsi Rp 119 M, Bupati Lampung Timur Juga Bebas
Selasa, 18 Oktober 2011 – 08:18 WIB
Keputusan majelis hakim tersebut sontak disambut gemuruh tepuk tangan di ruang Garuda PN Kelas IA Tanjungkarang yang memang didominasi pendukung Satono.
Sementara Sopian Sitepu, S.H., kuasa hukum Satono, mengatakan, proses kemarin merupakan perjuangan hukum yang sangat luar biasa lantaran memerlukan pengorbanan doa dan air mata. Terlebih, pihaknya yakin sejak awal bahwa perkara tersebut tidak terbukti.
"Jadi dengan putusan ini, PN menunjukkan sebagai suatu lembaga yang punya eksistensi untuk menegakkan hukum dan keadilan menegakkan asas legalitas. Sejak awal kami sudah protes baik dari tingkat penyidikan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar. Kami juga telah menginformasikannya ke jaksa penuntut umum (JPU) bahwa tidak ada unsur melawan hukum formal. Jadi tak ada alasan hukum untuk memperkarakan Satono,’’ paparnya.