Didakwa Korupsi Rp 119 M, Bupati Lampung Timur Juga Bebas
Selasa, 18 Oktober 2011 – 08:18 WIB
Terkait mengapa keterangan Laila Fang tetap dibacakan dalam persidangan, sementara tidak bisa dijadikan alat bukti, Itong beralasan tindakan tersebut atas permintaan JPU. ’’JPU kan minta dibacakan, sehingga kami memperbolehkan untuk dibacakan. Tetapi kan JPU harus membuktikan bagaimana prosedurnya, pemberian bunganya kapan, dan itu tidak terbukti, hanya berdasarkan keterangan Laila Fang dalam BAP. Itu kajian pasal subider,’’ paparnya.
Sementara untuk dakwaan lebih subsider, majelis hakim juga mengkaji dari segi hukum adminsitrasi negara tentang apakah ada penyalahgunaan wewenang dan batasan apa yang dapat dilakukan ketika seseorang melakukan penyalahgunaan wewenang.
Pria berkacamata ini menerangkan, pada intinya seseorang melakukan penyalahgunaan wewenang apabila melakukan kewenangan di luar tujuan yang diberikan dari kewenangan itu, kemudian untuk kepentingan pribadi, atau orang itu sudah tidak memiliki wewenang atau orang itu melampaui batas kewenangannya.