Didakwa Korupsi Rp 119 M, Bupati Lampung Timur Juga Bebas
Selasa, 18 Oktober 2011 – 08:18 WIB
Selanjutnya, untuk dakwaan subsider, Satono dijerat dengan pasal 12 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Itong menjelaskan, inti dari pasal tersebut adalah seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima suatu pemberian hadiah yang berhubungan dengan jabatannya.
Sementara itu, fakta persidangan memperlihatkan dalil jaksa yang mengatakan terdakwa menerima tambahan bunga dari BPR Tripanca selama persidangan tidak dapat dibuktikan.
Karena dasar itu semua dari keterangan saksi Laila Fang yang dituangkan pada BAP di kepolisian, tetapi kemudian pada persidangan Laila Fang tidak hadir sehingga keterangannya dibacakan dalam persidangan.